LEBAK – Keputusan panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadikan Kecamatan Rangkasbitung sebagai kawasan pertambangan mendapatkan penolakan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bahkan, Fraksi PPP DPRD Lebak bakal bersurat kepada Gubernur Banten jika beberapa kecamatan di Lebak dijadikan kawasan pertambangan.
“Kami tegas menolak Kecamatan Rangkasbitung dijadikan kawasan pertambangan mineral bukan logam. Tidak hanya Kecamatan Rangkasbitung, saya pun menolak wilayah Lebakgedong, Cipanas, Curugbitung, dan Cimarga, masuk dalam zona tambang,” kata Musa Weliansyah kepada Radar Banten, Selasa (25/5).
Dijelaskannya, wilayah Rangkasbitung sebagai ibu kota Kabupaten Lebak harus steril dari pertambangan. Apalagi, di Perda 2 Tahun 2014 Tentang RTRW, wilayah Rangkasbitung sudah tidak lagi masuk dalam kawasan pertambangan. Tapi, kenapa kemudian dimasukan lagi, sehingga ini terkesan terjadi kemunduran.
Tidak hanya itu, Fraksi PPP tidak ingin terjadi kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam. Pengalaman banjir bandang pada awal 2020 harus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah. Atas dasar itu, Fraksi PPP menolak dengan tegas wilayah-wilayah konservasi jadi kawasan pertambangan.
“Lebih baik, kawasan Lebakgedong jadi kawasan konservasi, perkebunan, dan pertanian. Di wilayah Lebak sendiri pertambangan pasir telah merusak lingkungan dan tidak ada pembenahan pasca-tambang. Seperti reklamasi bekas tambang pasir di Citeras dan daerah lain,” tegasnya.
Sebelumnya, panitia khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Lebak ngotot memasukan Kecamatan Rangkasbitung menjadi kawasan pertambangan. Keputusan tersebut diambil pada Minggu (23/5) malam tanpa persetujuan dari tim eksekutif.(Mastur)
Sehari, Tiga Kali Banten Diguncang Gempa Bumi
Kepala BPBD Banten, Nana Suryana. (Yusuf)
Read more