PANDEGLANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang menggelar sosialisasi manfaat program BPJAMSOSREK bagi tenaga kerja rentan (Informal) berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Desa Salapraya, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Selasa (15/6).
Sosialisasi yang dilaksanakan di aula Kantor Desa Salapraya dihadiri kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa, para ketua RT/RW, para kader, ketua BPD, tokoh masyarakat. Mereka sangat antusias dan akan menjadi corong sosialisasi lebih lanjut tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan ke masyarakat tenaga kerja informal/rentan yang belum mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
Pada kesempatan sosialisasi diserahkan bantuan sosial sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia atas nama Hazim (guru ngaji) yang terdaftar sejak April 2020.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Serang Didin Haryono mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi manfaat program JKK dan JKM kepada pekerja rentan/informal di Desa Salapraya dan desa-desa di pelosok di Pandeglang secara masif agar para pekerja informal atau rentan di desa-desa mendapatkan informasi manfaat program BPJAMSOSTEK.
“Mereka dari pagi hingga sore bahkan malam hari berada di tempat kerja, baik sebagai petani, pekebun, buruh harian lepas, tukang ojek, sopir dan lain sebagainya. Mereka minim mendapatkan informasi tentang manfaat program jaminan sosial, terutama manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ujar Didin.
Ia menjelaskan, melakukan sosialisasi agar masyarakat ‘aware’ terkait manfaat program BPJAMSOSTEK. Salah satunya manfaat program JKK dan JKM.
Di Kabupaten Pandeglang, lanjut dia, sejak April 2020 para ketua RT/RW, kader posyandu, guru ngaji, anggota Linmas dan BPD kurang lebih sekitar 27 ribu orang sudah mendapatkan perlindungan/menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pembiayaannya dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Program JKK dan JKM tidak hanya bisa diikuti pekerja formal saja, juga bisa diikuti pekerja informal. Program JKK dan JKM merupakan program termurah dan terjangkau. Hanya dengan Rp16.800, manfaat yang didapat luar biasa,” ujar Didin.
BPJAMSOSTEK, lanjut dia, merupakan instansi yang diberikan amanah untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja. Kemudian kenaikan manfaat program JKM tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019. Manfaat program JKM yang awalnya sebesar Rp12 Juta, naik menjadi Rp 42 Juta.
“Tidak hanya formal saja, namun ahli waris pekerja informal juga dapat Rp42 juta. Begitu juga dengan program JKK. Berapa pun biaya pengobatan dan perawatannya, sama antara pekerja formal dan informal,” ungkapnya.
Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus (KPS) Cabang Serang Uci Sanusi menyampaikan bahwa sosialisasi dan edukasi manfaat program BPJAMSOSTEK kepada tenaga kerja informal atau mandiri di Desa Salapraya karena adanya program pemerintah/negara untuk perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, baik tenaga kerja formal (PU/penerima upah) maupun tenaga kerja informal/mandiri yang masuk pada kategori bukan penerima upah (BPU).
“Juga sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 bagi para pegawai non ASN di lingkungan lembaga atau instransi pemerintah,” ungkapnya.
Pada sosilasasi kali ini, pihaknya dapat melakukan akuisisi sebanyak 207 tenaga kerja BPU dan dimungkinkan secara bertahap akan terus bertambah lagi.
Kepala Desa Salapraya Toton Sultoni sangat gembira karena BPJAMSOSTEK Cabang Serang bersedia melakukan sosialisasi manfaat program di Desa Salapraya, yang lokasi desanya boleh dibilang terpencil dibanding desa tetangga, seperti Desa Jiput di area jalan raya kabupaten. “Saya ucapkan terima kasih kepada Tim BPJAMSOSTEK yang telah memberikan informasi dan pencerahan kepada warga pekerja Desa Salapraya tentang manfaat program BPJAMSOSTEK, terutama program JKK dan dan (JKM),” ujar Toton.
Di tempat yang sama, Toton mengapresiasi adanya penyerahan santunan kematian kepada Juhaeriah. ahli waris peserta BPJAMSOSTEK atas nama Hazim yang berprofesi sebagai guru mengaji. “Semoga bermanfaat dan dapat dipergunakan untuk memenuhi berbagai macam keperluan sehingga dapat meringankan beban ahli waris,” ungkap Toton.
Dia melanjutkan, ini merupakan santunan kematian ketiga yang diterima warga Desa Salapraya. Ahli waris ketua RT dan ketua RW beberapa bulan lalu sudah mendapatkan santunan kematian
“Pihak ahli waris merasa senang dengan pelayanan yang diberikan BPJAMSOSTEK. Proses pengurusan pencairan santunan sama sekali tidak menemui hambatan. Bahkan proses klaimnya cepat setelah semua persyaratan dilengkapi. Pihak BPJAMSOSTEK juga sangat proaktif membantu ahli waris untuk mendapatkan haknya,” jelas Toton. (bie)