SERANG – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang Raya menyosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara virtual yang diikuti 200 perusahaan, Selasa (29/6).
JKP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pelaksananya oleh Kementerian Tenaga Kerja bersama BPJAMSOSTEK, sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banten Yasarudin menjelaskan, JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan (PHK) dengan tiga manfaat yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Inilah yang akan dislsialosasokan oleh teman-teman Kantor Cabang Serang agar bapak-bapak memahami proses kepesertaan dan bagaimana alur layanan dan siapa saja yang terlibat,” ungkap Yasarudin.
Menurutnya, program JKP sangat luar biasa yang diberikan oleh pemerintah. Selama pandemi Covid-19 banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan dan mengajukan klaim padahal mereka masih produktif. Pihaknya berharap program tersebut dapat meningkatkan kompetensi pekerja dan dapat mencarikan pekerjaan baru.
Kepala BPJAMSOTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono menjelaskan, program JKP merupakan bagian penyempurna program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“JKP merupakan insentif bagi para pengusaha dan pekerja Indonesia dari Pemerintah karena program JKP tidak perlu nambah iuran. Yang penting prusahaan menaati aturan ketenagakerjaan dan aturan jaminan sosial yang ada. Bersyukur dengan adanya tambahan program JKP ini. Maka kami cabang Serang mengadakan sosialisasi kepada perusahaan agar srgera diketahui manfaatnya,” jelas Didin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pasal 1, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pasal 2 mengatur bahwa pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja/buruh sebagai peserta dalam program JKP.
Salah satu syarat kepesertaan untuk mendapat manfaat tersebut, peserta harus terdaftar dalam empat program manfaat di BP Jamsostek, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Untuk iurannya sebagaimana dijelaskan Pasal 11 PP 37/2021, uran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Iuran sebesar 0,46 persen (nol koma empat puluh enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibayarkan oleh bersumber dari iuran pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP,” bunyi ayat (3) PP 37/2021.
Iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan; iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14 persen dari upah sebulan dan iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10 persen dari upah sebulan.
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah. Adapun batas atas upah sebesar untuk pertama kali ditetapkan Rp5.000.000. Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas upah.
Manfaat JKP berupa; uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pasal 19 menjelaskan, manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Manfaat JKP bagi peserta yang mengalami PHK dikecualikan untuk alasan PHK karena: mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun; atau meninggal dunia.
Pasal 21 mengatur; manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut; sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama; dan sebesar 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan.
Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut pada PHK atau pengakhiran BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.(aas)










