slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis Ekonomi

BPJAMSOSTEK Serang Sosialisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Aas Arbi by Aas Arbi
29-06-2021 20:15:00
in Ekonomi
BPJAMSOSTEK Serang Sosialisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang Raya menyosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara virtual  yang diikuti 200 perusahaan, Selasa (29/6).

JKP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  yang pelaksananya oleh Kementerian Tenaga Kerja bersama BPJAMSOSTEK, sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banten Yasarudin menjelaskan, JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan (PHK) dengan tiga manfaat yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Inilah yang akan dislsialosasokan oleh teman-teman Kantor Cabang Serang agar bapak-bapak memahami proses kepesertaan dan bagaimana alur layanan dan siapa saja yang terlibat,” ungkap Yasarudin.

Menurutnya, program JKP sangat  luar biasa yang diberikan oleh pemerintah. Selama pandemi Covid-19 banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan dan mengajukan klaim padahal mereka masih produktif. Pihaknya berharap program tersebut dapat meningkatkan kompetensi pekerja dan dapat mencarikan pekerjaan baru.
Kepala  BPJAMSOTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono menjelaskan, program JKP merupakan bagian penyempurna program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“JKP merupakan insentif bagi para pengusaha dan pekerja Indonesia dari Pemerintah karena program JKP tidak perlu nambah iuran. Yang penting prusahaan menaati aturan ketenagakerjaan dan aturan jaminan sosial  yang ada. Bersyukur dengan adanya tambahan program JKP ini. Maka kami cabang Serang mengadakan sosialisasi kepada perusahaan agar srgera diketahui manfaatnya,” jelas Didin.

Baca Juga :

BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 

Dua Ahli Waris Pegawai Alfamart Dapat Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Besarannya

Dua Warga Kota Tangerang Dapat Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2023, BPJS Ketenagakerjaan Cikokol Bagikan Suvenir ke Pengunjung

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pasal 1, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pasal 2 mengatur bahwa pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja/buruh sebagai peserta dalam program JKP.

Salah satu syarat kepesertaan untuk mendapat manfaat tersebut, peserta harus terdaftar dalam empat program manfaat di BP Jamsostek, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Untuk iurannya sebagaimana dijelaskan Pasal 11 PP 37/2021, uran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Iuran sebesar 0,46 persen (nol koma empat puluh enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibayarkan oleh bersumber dari iuran pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP,” bunyi ayat (3) PP 37/2021.

Iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan; iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14 persen dari upah sebulan dan iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10 persen dari upah sebulan.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah. Adapun batas atas upah sebesar untuk pertama kali ditetapkan Rp5.000.000. Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas upah.

Manfaat JKP berupa; uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pasal 19 menjelaskan, manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Manfaat JKP bagi peserta yang mengalami PHK dikecualikan untuk alasan PHK karena: mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun; atau meninggal dunia.

Pasal 21 mengatur; manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut; sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama; dan sebesar 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan.

Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut pada PHK atau pengakhiran BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.(aas)

Tags: BPJAMSOSTEK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Airlangga Hartarto: Forum ASEAN-Rusia Dukung Stabilitas Ekonomi Kawasan

Next Post

Ditangkap, Dua Pemuda Gagal Pesta Sabu

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 
Cilegon

BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 

by Adam Fadillah
Senin, 25 Mei 2026 11:16

Warga Lingkungan Sumampir Timur, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon mengikuti sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan...

Read moreDetails

Dua Ahli Waris Pegawai Alfamart Dapat Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Besarannya

Dua Warga Kota Tangerang Dapat Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2023, BPJS Ketenagakerjaan Cikokol Bagikan Suvenir ke Pengunjung

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya Ajak Nelayan di Karangantu Jadi Peserta

HUT Kota Serang Ke-15, Walikota Serang dan BPJAMSOSTEK Santuni Guru SD Meninggal Dunia

Meninggal Dunia Saat WFH Dapat Santunan Hingga Rp4,4 Miliar

Kades Sindangheula Targetkan Seribu Warganya Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Serang Bayarkan JHT Rp400,9 Miliar

Ormas Minta Pemda Buat Regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

Next Post

Ditangkap, Dua Pemuda Gagal Pesta Sabu

Bank bjb Sasar UMKM Ritel Otomotif

Bank bjb Sasar UMKM Ritel Otomotif

Skor Tes Calon ASN Bisa Langsung Diketahui

Pendaftaran CASN dan PPPK Dibuka, Kepala BKPSDM: Masih Nunggu Connect 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Kamis, 9 Juli 2026 18:06

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Kamis, 9 Juli 2026 18:01

Lahan Parkir di RSDP Serang Tidak Memadai, Manajemen Diminta Cari Investor

Kamis, 9 Juli 2026 17:46

Indukan Diperbaharui, Produksi Benih Ikan di BBI Baros Meningkat

Kamis, 9 Juli 2026 17:37

Klaster Mimosa di Paramount Petals Tembus Langsung Akses Tol KM 25 Jakarta-Tangerang

Kamis, 9 Juli 2026 17:35

HUT ke-8, RSUD Kota Serang Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Kamis, 9 Juli 2026 17:01

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Kamis, 9 Juli 2026 18:06

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Kamis, 9 Juli 2026 18:01

Lahan Parkir di RSDP Serang Tidak Memadai, Manajemen Diminta Cari Investor

Kamis, 9 Juli 2026 17:46

Indukan Diperbaharui, Produksi Benih Ikan di BBI Baros Meningkat

Kamis, 9 Juli 2026 17:37

Klaster Mimosa di Paramount Petals Tembus Langsung Akses Tol KM 25 Jakarta-Tangerang

Kamis, 9 Juli 2026 17:35

HUT ke-8, RSUD Kota Serang Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Kamis, 9 Juli 2026 17:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 9 Juli 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang...

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

by Yusuf Permana
Kamis, 9 Juli 2026 18:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada proyek pengadaan videotron tahun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak