SERANG – Pemkot Serang menyatakan kesiapannya melaksanakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai 3-20 Juli 2021.
Demikian diungkapkan Walikota Serang Syafrudin usai mengikuti Rapat Koordinasi bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual, di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Serang, Kamis (1/7).
Syafrudin mengatakan, dalam rapat tersebut kepala daerah yang telah ditetapkan wajib melaksanakan PPKM Darurat. Dimana, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penutupan terhadap mal, fasilitas umum, tempat ibadah dan lainnya.
“Intinya kami siap melaksanakan PPKM Mikro Darurat. Teknisnya, menunggu instruksi Mendagri,” terangnya.
Untuk menyukseskan PPKM Darurat, pemerintah daerah diminta bersinergi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pasien orang tanpa gejala (OTG), percepatan vaksin, pengawasan testing, tracing, dan treatmen sampai dengan tingkat RT.
“Jadi, kita tidak menunggu bola. Tapi, menjemput atau kejar bola sampai tingkat RT,” terangnya.
Kemudian, kata Syafrudin, penjagaan dan pengetatan wilayah di tiap RT harus terus dilaksanakan. Apabila, pelaku usaha atau masyarakat dan lainnya tidak mengindahkan instruksi ini akan dikenakan sanksi. Termasuk, sanksi diberikan kepada kepala daerah.
“Sanksinya berupa teguran tertulis dan Kemendagri sampai diberhentikan sementara,” katanya.
Kata dia, sambil menunggu surat instruksi dari Kemendagri terkait teknis pelaksanaan PPKM Darurat pihaknya menyiapkan langkah-langkah persiapan lainnya yang telah disampaikan dalam rapat koordinasi.
“Yang jelas, pelaksaan PPKM Mikro Darurat ini dilaksanakan 3-20 Juli 2021,” terangnya.
Syafrudin menjelaskan, PPKM Mikro Darurat merupakan tindak lanjut dari PPKM Mikro yang kini dilaksanakan di tingkat kelurahan. Artinya, secara jangkauan penanganan Covid-19 cakupannya lebih kecil dari PPKM Mikro.
“Kalau suratnya Mendagri sudah keluar, nanti kita akan tindaklanjuti sampai ke tingkat RT,” katanya. (Fauzan Dardiri)










