Tubagus mengatakan, senjata yang digunakan Bram untuk menghabisi korban Alex didapat dari Matum. Setelah itu, Bram dan Apud langsung menjalankan intruksi tersangka Matum.
“Untuk senjata darimana, kita masih kembangkan. Tetapi kita fokuskan mengenai pembunuhan berencananya. Semua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup,” tutupnya.
Tubagus mengatakan, penembakan ini tidak ada kaitan dengan ustaz. “Banyak yang sebut ustaz dan lain-lain. Ditegaskan lagi korban adalah paranormal. Peristiwa pembunuhan tidak terkait predikat dalam kapasitas ustaz, karena memang bukan ustaz,” katanya.
Pernyataan Tubagus diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi. Demikian juga, pelbagai barang-barang yang disita untuk membantu proses penyidikan. Salah satu barang bukti disebut oleh Tubagus adalah daftar buku tamu.
“Dari para saksi yang diperiksa yang pernah berobat di sana dan dari barang bukti di rumah korban yakni ada daftar buku tamu dengan berbagai macam keperluannya,” ujar dia. (ran/alt)











