Kedua yakni pengumpulan berkas kualifikasi. Di tahap ini, bank melakukan analisis terhadap kesanggupan calon pembeli yang nantinya memenuhi kewajiban pembayaran KPR. Syarat yang dibutuhkan yakni dokumen pribadi berupa rekening koran, sertifikat properti yang akan dibeli, PBB dan IMB.
Selanjutnya, kita masuk ke pengumpulan dokumen yang dibutuhkan atau dokumen yang diminta oleh bank mulai dari dokumen pribadi, dokumen income, buku rekening, slip gaji, fotokopi sertifikat properti, serta fotokopi IMB dan PBB. Jadi, pastikan ketika akan melampirkan dokumen, tanyakan dokumen yang dibutuhkan ke pihak Marketing bank. Lalu usahakan ketika menyerahkan dokumen, serahkan dalam keadaan lengkap supaya cepat diproses, tambahnya.
Tahap ketiga yaitu appraisal properti, di mana bank akan melakukan penilaian pada properti untuk mendapatkan nilai plafon yang akan diberikan pada pembeli, dengan syarat membayar biaya appraisal sebesar Rp500.000 — Rp1.250.000.
Di tahap appraisal properti, bank akan mengecek berapa nilai properti untuk memberikan gambaran berapa nilai plafon yang bisa diberikan oleh bank berdasarkan propertinya. Jadi yang harus diperhatikan juga adalah plafon itu (diberikan) berdasarkan nilai properti dan DBR, di mana dua kriteria ini harus sesuai, tutur Vina.
Keempat proses analisa dari bank, di mana akan ada pemberitahuan penolakan atau penerimaan kredit. “Kalau sudah di-approved dan kita menyetujui semua syarat dan ketentuan, maka untuk KPR, kita akan langsung diarahkan ke akad jual beli. Kalau untuk refinancing atau top up, prosesnya dinamakan akad kredit, jadi tidak ada jual beli di dalamnya, lanjut Vina.
Vina menambahkan, saat mengumumkan penolakan atau penerimaan, bank juga akan menginformasikan plafon yang diberikan pada pembeli. Jika pengajuan ditolak, calon pembeli dapat mengajukan ke bank lain dengan syarat membayar biaya administrasi, provisi, dan asuransi sebesar dua hingga lima persen dari plafon yang diberikan.











