CIPUTAT – Pemerintah pusat telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (9/10) malam. Ketentuan untuk menekan penyebaran Covid-19 ini berlaku mulai 5-18 Oktober mendatang.
Kota Tangsel sendiri dalam perpanjangan ini masih dalam PPKM level 3. Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pada masa PPKM itu wilayahnya masih berstatus level 3 seperti sebelumnya.
“Sementara ini masih berstatus PPKM level 3 karena Tangsel merupakan wilayah aglomerasi Jabodetabek,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/10).
Pak Ben mengaku, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran dan prinsipnya tidak jauh beda dari PPKM yang sudah berjalan sebelumnya. Namun, PPKM kali ini pembatasannya lebih longgar lagi.
“Berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri-red), anak di bawah 12 tahun sudah boleh masuk mal, nanti Tangsel juga demikian sepanjang orangtua atau yang bawa mereka sudah divaksinasi dan tetap menggunakan PeduliLindungi. Ini untuk mendorong perputaran ekonomi di Tangsel,” tambahnya.
Menurutnya, dalam PPKM level 3 kali ini yang dilonggarkan masih relatif masih tetap karena Kota Tangsel merupakan aglomerasi Jabodetabek. “Saya ikuti perkembangan di Jabodetabek. Dalam PPKM kali ini resroran itu masih 50 persen dari kapasitas,” jelasnya.
Menurutnya, kasus Covid-19 di Kota Tangsel sudah sangat landau. Per Senin (4/10), hanya satu orang yang terpapar Covid-19 dan itu sedang ditangani di Rumah Lawan Covid-19 (RLC).
Selain itu, tingkat penularan hanya satu kasus, kematian 0, kesembuhan 97 persen , angka kematian 2,4 persen. “BOR (Bed Occupancy Rate) tinggal 6 persen, positifity ratenya 5,2 persen. Kalau kita selesaikan dengan tes swab antigen dan tresing serta testing, saya yakin itu bisa dibawah 5 persen,” jelasnya.
Mantan Wakil Walikota Tangsel ini mengungkapkan, di Kota Tangsel terdapat lebih dari 3.300 RT dan semua sudah zona hijau. Dan, 750 RW juga sudah zona hijau.











