CILEGON – SE, pelaku pembunuhan penjaga tiket pantai di Anyer, Kabupaten Serang berinisial JA adalah mantan narapidana.
Warga Bandulu, Kecamatan Anyer itu baru menghirup udara bebas selama tujuh bulan akibat kasus pengeroyokan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat menggelar press conference, Selasa (19/10).
“Pernah diproses secara pidana di Polsek Ciwandan kasusnya kasus pengeroyokan dan sudah vonis baru bebas bulan Maret tahun 2021 alias atau tujuh bulan yang lalu,” papar Sigit.
Adapun motif penusukan yang dilakukan oleh tersangka adalah dendam setelah dikeroyok korban bersama temannya beberapa hari sebelum pembunuhan.
Diketahui SE nekat menusuk temannya, JA hingga tewas. Aksi keji SL dilakukan pada Minggu (10/10) dini hari, tepatnya sekira pukul 01:00 WIB.
Saat itu, korban sedang tertidur pulas di dalam Pos SAR Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang tepatnya di Desa Bandulu, Kecamatan Anyer. (Bayu Mulyana)











