PAKUHAJI – SDN Kiara Payung ditutup. Pihak ahli waris pemilik tanah menyegel sekolah yang berada di Kampung Rohayan, RT 03 RW 03, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tersebut sejak Senin (25/10) siang.
Pantauan Tangerang Ekspres (grup Radar Banten) di lokasi, ahli waris menyegel sekolah menggunakan baliho yang ditempelkan di steger kayu. Tulisan dalam baliho itu menyatakan bahwa tanah yang digunakan oleh SDN Kiara Payung merupakan milik ahli waris almarhum Miing bin Rasiun. Dasarnya, putusan Pengadilan Negeri Nomor 1103/Pdt.G/2019/PN.Tng, tanggal 09 Juni 2020, dan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 151/Pdt/2020/PT.Btn, tanggal 15 Januari 2021.
Ahli waris Miing bin Rasiun yang telah memberikan kuasa kepada SA Tanjung & Fahri dari Law Firm pun melarang tanah tersebut digunakan untuk kegiatan apa pun.
Mumu, orangtua siswa SDN Kiara Payung, mengaku jika penyegelan itu membuat anaknya yang duduk di bangku kelas 6 tidak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. “Selasa ini (kemarin-red), anak saya enggak sekolah akibat sekolahnya disegel,” tegasnya.
Mumu berharap ada solusi terbaik untuk kepentingan siswa SDN Kiara Payung. “Kalau belajar sistem online, gede beli pulsanya,” ujar ibu yang juga berjualan di depan SDN Kiara Payung tersebut.