Satu pekan jelang pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Selasa (26/10).
Kedatangan puluhan pimpinan serikat buruh se- Banten untuk menyampaikan aspirasi agar upah minimum tahun depan naik di atas 13 persen. Lantaran upah minimun tahun 2020 tidak mengalami kenaikan akibat pandemi Covid-19.
Pantauan di Kantor Disnakertrans Banten, kedatangan buruh untuk dialog bersama perwakilan Pemprov Banten, sebab awal November sudah mulai dilakukan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.
Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu Dedi Sudrajat mengungkapkan, besaran UMK tahun 2022 harus naik 13,5 persen dari besaran UMK 2021. “Agar UMK 2022 naik 13,5 persen, maka UMP Banten harus naik 8,95 persen dibandikan UMP Banten tahun 2021,” kata Dedi kepada wartawan.











