Sementara, salah satu ahli waris Miing bin Rasiun, Muhidin, menyatakan bahwa pihaknya hanya berharap agar Pemkab Tangerang segera menyelesaikan ganti rugi tanah yang digunakan oleh SDN Kiara Payung. Luasnya, kata dia, sekira 3.000 meter persegi.
“Namun, sampai sekarang belum ada upaya sama sekali soal itu (ganti rugi tanah-red),” ujarnya.
Padahal, lanjut cucu almarhum Miing bin Rasiun yang akrab disapa Ndin ini, SDN Kiara Payung sudah menggunakan tanah tersebut sejak 1984, atau dua tahun setelah Miing bin Rasiun meninggal dunia. Muhidin sendiri tidak mengetahui dasar penggunaan tanah tersebut oleh SDN Kiara Payung.
Menurut Muhidin, penyegelan SDN Kiara Payung kali ini merupakan kali kedua dilakukan pihaknya. Penyegelan pertama dilakukan saat ada proyek pembangunan sekolah pada 2020.
“Saat itu proyek berlanjut karena kami dijanjikan pembayaran oleh Pemda Tangerang. Nyatanya sangat disayangkan, hingga kini belum ada kejelasan,” pungkasnya. (zky/don)