Dijelaskan Sri, data yang diinput ke microsoft excel mulai dari nama ponpes, nama pimpinan, nomor KTP, nomor rekening dan alamat lengkap. Kemudian tugas mereka selanjutnya mencocokkan berkas yang ada dengan data di microsoft excel. “Setelah itu membuat lembar evaluasi verifikasi pencairan,” kata Sri.
Kata Sri, lembar evaluasi verifikasi berupa list berkas yang dipersiapkan oleh pihak ponpes kemudian diceklis. “Setelah input data ke excel lalu ada evaluasi verifikasi ceklis, jadi berkasnya lengkap atau tidak kita ceklis,” kata Sri.
Dijelaskan Sri, lembar verifikasi berisi list dokumen yang disiapkan oleh ponpes sebagai penerima hibah. Berkas pengajuan mulai dari proposal pencairan, surat permohonan yang diajukan ke Gubernur melalui Biro Kesra, RAB, kuitansi, pakta integritas, KTP dan rekening.
“Setelah berkas lengkap kemudian ditandatangani oleh penerima dan pemohon sebagai pemberkasan untuk pencairan di BPKAD,” tutur Sri.
PEMBENAHAN
Pada bagian lain, Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada, menyikapi kebijakan Pemprov Banten yang tidak akan memberikan dana hibah ponpes tahun anggaran 2022. Menurut Uday, kepastian tidak akan diberikan dana hibah ponpes tahun depan menjadi momentum bagi pemprov untuk melakukan pembenahan.

