Saksi lain Ahmad Gaos mengatakan, setiap syarat pengajuan pencairan hibah yang kurang, mereka minta setiap koordinator Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) untuk melengkapi berkas. Pengurus FSPP diakuinya disibukkan ke Biro Kesra Setda Banten untuk mengurus proposal hibah. “Kalau ada kekurangan, kita kasih tahu ke koordinatornya kalau ini tidak lengkap,” kata Ahmad dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten M Yusuf Putra dan Subardi.
Diakui Ahmad, daftar penerima hibah sendiri sudah di komputer milik Biro Kesra. Keenamnya mengaku diperbantukan sebagai honorer di awal 2020 untuk verifikasi berkas proposal pencairan. Setiap hari mereka mengaku bekerja di kantor LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran) di Masjid Al Bantani di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. “Setiap proposal yang masuk katanya sudah ada di kantor tersebut,” ujar Ahmad.
Sementara, saksi Khaerul mengakui bahwa ia memverifikasi 64 berkas proposal pesantren dari Tangerang Selatan dan 70 dari Kota Tangerang. Rekannya Ahmad memverifikasi 195 proposal dari Kota Serang dan 50 dari Cilegon.
Saksi Sri memverifikasi 1.130 dari Lebak, saksi Ahmad Bayu dan Epi 896 pesantren dan Serang, saksi Oktarina 700 berkas proposal dari Pandeglang. “Saya mendapat tugas di wilayah Tangsel sekitar 64 berkas pesantren dan Kota Tangerang 70 berkas ponpes. Yang memerintahkan (memverifikasi berkas pencairan proposal-red) Kabag dan Pak Walidan (verifikator Biro Kesra Setda Banten-red),” tutur Khaerul.
Saksi Sri menambahkan berkas proposal yang masuk semuanya mereka rapikan. “Tugas kita hanya merapikan berkas lalu menginput data ke excel,” ujar Sri.











