Selain itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Kota Serang wajib memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) tentang pengelolaan keuangan daerah. “Jadi, kita harus mengikuti aturan. Dulu Simral sekarang SIPD. Ini juga harus kita ikuti. Kalau nggak diikuti tidak bisa,” jelasnya.
Sementara Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengatakan, kebijakan penganggaran ini disesuaikan tema tahun 2022, yakni infrastruktur, dan pemulihan ekonomi. “Tapi untuk penanganan Covid-19 tetap ada,” katanya.
Kata Wachyu, alokasi anggaran penanganan Covid-19 itu, misalnya untuk penyediaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes). “Tapi penanganan covid secara khusus kalau nanti ada kedaruratan segala macem tetap kita sediakan di BTT,” terangnya.
Kegiatan ini juga menurut Wachyu bertujuan menyamakan untuk persepsi terkait PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. “Selama ini kami hanya mendapatkan sosialisasi via zoom itu pun hanya saya. Masih ada beberapa poin aturan itu yang dipersepsikan berbeda-beda,” katanya. (fdr/nda)











