Kedua tersangka oleh penyidik dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal tersebut dikarenakan keduanya sebagai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu. “Ancaman pidananya diatas lima tahun penjara,” ujar Shinto.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu bundel berkas permohonan SHM, tiga map kuning dan amplop coker berisi uang. “Satu unit DVR CCTV dan dua unit ponsel,” ungkap alumnus Akpol 1999 tersebut.
Diakui Shinto, pengungkapan kasus tersebut telah mendapat atensi Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Jenderal polisi bintang dua itu meminta agar segala macam tindakan koruptif ditindak sebab telah meresahkan masyarakat. “Bapak Kapolda memerintahkan jajarannya untuk melakukan OTT sebagai shock therapy sekaligus memberikan efek jera bagi yang lain,”ungkap Shinto.
Bagi masyarakat yang mengetahui atau mendapat informasi pungli atau tindakan koruptif lainnya dapat melaporkan ke posko pengaduan Ditreskrimsus Polda Banten di nomor 0815-1379-9990. “Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tutur Shinto. (fam/air)











