Enam Bulan Jelang Akhir Masa Jabatan WH-Andika
SERANG–Masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy tinggal enam bulan lagi. Berdasarkan ketentuan keduanya dilarang melakukan mutasi dan pengisian pejabat tanpa ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Saat ini, ada empat jabatan eselon II di lingkup Pemprov Banten yang kosong, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Biro Ekonomi Pembangunan, dan Kepala Biro Hukum.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, meskipun masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tinggal enam bulan lagi, tetapi masih bisa melakukan pengisian jabatan. “Ya dengan izin Mendagri,” ujar Komarudin, kemarin.
Pengamat politik dan kebijakan publik Ahmad Sururi mengatakan, respon kebijakan Pemprov termasuk terlambat terutama untuk posisi 4 jabatan eselon II yang sebetulnya bisa dikelola lebih awal oleh internal manajemen Pemprov. “Untuk jabatan Sekda juga, ini perlu menjadi catatan Pemprov. Meskipun kita memahami bahwa kewenangan tersebut ada di pemerintah pusat dimana sejauh ini belum menunjukkan signal menyetujui pengunduran Sekda,” tandasnya.











