LEBAK – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten lima jam tiga puluh menit melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak. Ruangan Kepala Kantor BPN Agus Sutrisno dan empat ruangan pejabat BPN lainnya digeledah penyidik Tipikor Polda Banten.
Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menyatakan, penggeledahan ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 November 2021 lalu. Ini untuk melengkapi dan mengamankan dokumen di ruangan para pejabat BPN.
“Ada dua boks dokumen dari lima ruangan yang digeledah selama lima jam lebih. Dokumen ini ini untuk melengkapi barang bukti untuk dua tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka lain,” kata AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, Rabu (17/11).
Mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini mengungkap, penyidik tipikor Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Mulai dari pegawai BPN, kepala desa, dan korban. Tapi, untuk Kepala Kantor BPN Lebak belum dilakukan pemeriksaan.
“Belum, belum kita mintai keterangan. Ini masih berproses,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, empat orang pegawai BPN Lebak dan satu orang kepala desa di Cimarga diamankan dalam OTT pada 12 November 2021. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka pungli atau pemerasan, yakni PR dan RY. Penyidik masih menggali informasi dan bukti untuk membidik tersangka lain dalam kasus yang telah meresahkan masyarakat tersebut.(Mastur)