Dengan adanya pengaturan program profesi ini, potensi besar sarjana-sarjana teknik di Indonesia, termasuk Teknik Industri, dapat diarahkan dan digerakkan menjadi insinyur yang andal dan berdaya saing tinggi secara global dan membangun kemandirian Indonesia.
Selain memberikan kepastian hukum praktik keinsinyuran, Pemerintah juga mendorong munculnya riset dan inovasi yang bermanfaat serta merupakan potensi besar dari profesi insinyur di Indonesia.
Pemerintah mendorong pengembangan profesi keinsinyuran melalui berbagai kebijakan. Contohnya, untuk mendorong inovasi di sektor swasta, Pemerintah menyediakan insentif berupa Super Deduction Tax untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Litbang atau Research and Development melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020.
Sedangkan bagi para insinyur yang bergerak sebagai akademisi, Pemerintah menyediakan dukungan pada kegiatan riset dan inovasi antara lain melalui Pendanaan Riset Inovatif Produktif.











