Bidang Humas Polda Banten telah diberikan arahan untuk membuat konten kreatif dan rilis terkait implementasi Inmendagri. “Fungsi humas agar aktif membuat konten kreatif dan rilis untuk menyampaikan kepada publik apa saja yang dirumuskan dalam Instruksi Mendagri, seperti pemberlakukan PPKM, pembatasan kapasitas pengunjung di tempat wisata, tempat ibadah dan tempat publik lainnya,” ungkap Rudy.
Selain bidang humas, bidang lain seperti Binmas Polda Banten juga harus aktif turun ke komunitas masyarakat untuk menyampaikan pesan dan informasi dalam Inmendagri. “Dirbinmas harus aktif turun ke para tokoh, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh lainnya untuk menyosialisasikan secara intensif tentang aturan-aturan dalam Instruksi Mendagri,” tutur Rudy.
PATUH PROKES
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti mengatakan, sebelum Banten dinyatakan zona hijau atau tidak ada penyebaran Covid-19, masyarakat harus tetap patuh prokes. Secara prinsip, semua daerah wajib mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Kami akui kedisiplinan masyarakat Banten terhadap prokes telah menurun seiring melandainya kasus baru. Tapi bukan berarti Covid-19 sudah tidak ada,” tegasnya.
Saat ini, Ati mengatakan, penambahan kasus konfirmasi di Banten masih terkendali atau di bawah 10 kasus per hari. Sedangkan tingkat kesembuhan terus mengalami peningkatan. Untuk itu, ia berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes agar tidak terjadi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19. (nna-fam/alt)










