Peraturan tersebut diterbitkan untuk memberikan batasan-batasan bagi masyarakat. “Hal ini dilakukan untuk memastikan libur Natal dan Tahun Baru tidak menjadi pemicu terjadinya gelombang Covid-19 yang pasti akan merugikan masyarakat dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Rudy.
Dengan dikeluarkannya Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 pemerintah, sambung Rudy, akan memberlakukan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III secara nasional. Dengan PPKM level III maka dipastikan mobilitas dan aktivitas masyarakat akan dibatasi sesuai klausul-klausul yang telah dikeluarkan dalam Inmendagri tersebut.
“Mobilitas dan aktivitas warga akan dibatasi sesuai ketentuan dalam PPKM Level III, sehingga masyarakat diminta untuk tidak ke luar kota dan mengisi hari liburnya dengan kegiatan-kegiatan berkualitas bersama dengan keluarga,” kata Rudy.
Polda Banten akan melakukan pengawasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Inmendagri. Ketentuan dalam Inmendagri akan disosialisasikan dan diharapkan dipatuhi masyarakat.
“Kami akan menyosialisasikan secara aktif informasi yang di dalam Inmendagri melalui beragam pola komunikasi,” kata Rudy.










