SERANG- Abudin, eks Kades Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang baru bebas dari penjara. Jumat (26/11), Abudin kembali dibui setelah berkas perkara dugaan korupsi dana bantuan khusus (BKK) Desa Kramatjati yang menjeratnya dinyatakan lengkap.
Abudin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama. Abudin ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang saat menjalani hukuman selama enam bulan penjara atas kasus penggelapan tanah milik warga bernama Nuksani.
“Hari ini (kemarin-red) telah dilakukan proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Serang kepada kami,” kata Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak kepada wartawan, Jumat (26/11).
Perkara dugaan korupsi dana BKK Desa Kramatjati 2019 itu diusut setelah perkara penggelapan tanah milik Nuksani terungkap. Diketahui di atas lahan seluas 636 meter persegi itu, Abudin membangun kantor desa dari dana BKK. “Sumber dananya berasal dari Pemkab Serang melalui BKK,” ujar Freddy.
Perbuatan Abudin tersebut telah merugikan Nuksani selaku pemilik lahan. Dia melayangkan gugatan kepada Abudin sebagai tergugat dan Pemkab Serang sebagai turut tergugat ke PN Serang pada Senin 30 Agustus 2021. Dalam gugatannya, Nuksani menginginkan bangunan kantor desa yang berdiri di atas lahan miliknya dibongkar oleh Abudin dan Pemkab Serang. “Yang bersangkutan telah melayangkan gugatan ke pengadilan,” ungkap Freddy.
Selain merugikan Nuksani, perbuatan Abudin tersebut juga telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Hal tersebut dikarenakan, dana yang digunakan untuk membangun kantor desa di atas milik warga berasal dari uang negara. “Seharusnya memang membangun kantor desa itu harus di lahan milik pemerintah bukan punya orang lain. Oleh karena itu, pembangunan kantor desa tersebut telah dinyatakan sebagai kerugian negara sepenuhnya atau total loss sebesar Rp199 juta lebih,” tutur Freddy. (fam/nda)











