SERANG – Pemkab Serang membongkar tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu. Pembongkaran dilakukan lantaran Pemkab Serang melarang THM beroperasi di wilayahnya.
Proses pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat berat. Petugas Satpol PP membongkar bagian struktur bangunan tempat dugem itu.
Saat proses pembongkaran, seorang wanita mengenakan jilbab dan baju putih menangis histeris di depan bangunan. Ia meminta petugas tidak melanjutkan proses pembongkaran bangunan.










