SERANG-Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang Sri Budi Prihassto diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten. Dia diperiksa penyidik terkait kasus pengadaan lahan untuk stasiun peralihan antara (SPA) Sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang pada 2020.
“Sudah diperiksa sekitar seminggu yang lalu (Sri Budi Prihassto-red),” ujar Kasubdit III Tipikor Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan dikonfirmasi Radar Banten, Selasa (30/11).
Selain Sri, penyidik juga sudah memeriksa para saksi lain terkait pengadaan lahan dengan pagu anggaran Rp1,450 miliar tersebut. “Sudah banyak yang diperiksa, saya enggak hafal satu-satu,” kata Wiwin.
Kata Wiwin, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara pada pengadaan lahan tersebut sebelum menetapkan tersangka. “Hasil audit investigasi dan penetapan tersangka belum, nanti kita share (informasikan-red) kalau sudah penetapan tersangka,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, pengadaan lahan yang didanai oleh APBD Kabupaten Serang tahun 2020 itu mulai diselidiki sejak awal Oktober 2021. Penyelidik memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi.











