“Kita semua tidak berharap terjadinya bencana, akan tetapi pemetaan potensi dan ancaman bencana perlu dilakukan untuk kesiapsiagaan bagaimana mekanisme tanggap darurat yang akan dijalankan, tahapan recovery yang akan dilakukan hingga tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilakukan,” tuturnya.
Andika melanjutkan, berdasarkan data BNPB tahun 2020, Provinsi Banten memiliki ancaman bencana yang beragam, diantaranya banjir, longsor, tsunami dan gempa bumi karena berdekatan dengan sesar Sumatera dan jalur cincin api. Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2020, Provinsi Banten memiliki indeks risiko 154.87 atau tinggi.
“Kita semua jangan panik, makanya mitigasi risiko bencana perlu dikuatkan dengan penyediaan infrastruktur sarana dan prasarana untuk mengurangi risiko bencana. Misalnya menyiapkan jalur evakuasi,” jelasnya.
Masih dikatakan Andika, akhir tahun 2021 sudah ada ancaman bencana hidrometeorologi khususnya ancaman bencana banjir tahunan di beberapa wilayah, oleh karena itu pencegahan dan antisipasinya harus dikonsolidasikan, dikuatkan, dan dilakukan pemetaan daerah rawan bencana.
“Makanya saya instruksikan semua pihak untuk saling bertukar informasi, sebab pencegahan dan penanganan bencana bukan hanya tanggungjawab BPBD semata,” bebernya.











