Demo Buruh Tuntut Kenaikan UMK
Harapan buruh se- Banten akhirnya kandas terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022. Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan tidak ada kenaikan UMK di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Sementara di lima kabupaten/kota lainnya, kenaikannya pun di bawah dua persen. Kenaikan UMK paling tinggi sebesar 1,17 persen untuk Kota Tangerang Selatan, disusul Kabupaten Lebak sebesar 0,81 persen, Kota Cilegon 0,71 persen, Kota Tangerang 0,56 persen, dan Kota Serang 0,52 persen.
Keputusan Gubernur tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi, usai menemui Gubernur yang akrab disapa WH, di rumah dinas Gubernur, Cipare, Kota Serang pada Selasa (30/11) malam.
“Pemprov dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan UMK tahun 2022 di delapan kabupaten/kota. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17 persen, sementara tiga kabupaten tidak ada kenaikan,” kata Alhamidi kepada wartawan.
Kata Alhamidi, sebelum Gubernur mengambil keputusan, dirinya telah melaporkan kepada berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi serikat pekerja/buruh maupun pengusaha. Namun begitu, Gubernur memutuskan UMK 2022 dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pemerintah pusat.











