Kemudian, kata Surtaman, pihaknya juga sedang memproses penjatuhan sanksi terhadap satu ASN lainnya dengan ancaman sanksi berat. “Seorang ASN di Cikande sedang proses penjatuhan hukum, kasusnya asusila, ancamannya diberhentikan dengan hormat tanpa keinginan sendiri,” ucapnya.
Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Disiplin Pegawai pada BKPSDM Kabupaten Serang Fahirohim mengatakan, selain dua ASN yang dijatuhi sanksi berat, juga ada 15 ASN lainnya yang dijatuhi sanksi ringan dan sedang.
Mereka ada yang dijatuhi sanksi dibebaskan dari jabatan atau nonjob, penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, dan penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun.
Kemudian, ada juga ASN yang dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat, pernyataan tidak puas terhadap kinerja, dan teguran tertulis. (Abdul Rozak)











