Kasus Suap Pengelolaan Parkir Pasar Kranggot
SERANG – Uteng Dedi Apendi membeberkan aliran uang suap pengelolaan parkir Pasar Kranggot, Kota Cilegon, tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/12). Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon nonaktif itu menyebut nama petinggi di Pemkot Cilegon dan sejumlah oknum TNI.
“Betul (Rp100 juta diberikan kepada oknum TNI) cash di kantor. Rp30 juta (oknum TNI di Serang). Mereka yang membawa pihak swasta. Untuk pribadi (Plh UPT Parkir Dishub Cilegon Merizal Arifin Rp20 juta-red). Sisanya untuk dana non bujeter THR Rp20 juta (pejabat tinggi di Pemkot Cilegon),” kata Uteng saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus suap pengelolaan parkir Pasar Kranggot.
Selain menyebut oknum TNI dan pejabat tinggi di Pemkot Cilegon, Uteng mengatakan uang yang diberikan Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya, Mohammad Faozi Santoso sebesar Rp400 juta itu juga diberikan kepada anak buahnya di Dishub Kota Cilegon.
“Iya saya bagi (Rp50 juta-red) uang dari Faozi untuk Anggi (Fitria Achmad Kasi Angkutan Dishub Cilegon-red). Itu ke Joni (Rp80 juta ke Jhoni Izar, tenaga harian lepas Dishub-red) untuk mengkondisikan uang kerohiman. Cash kalau gak salah (pemberian uang-red),” kata Uteng.
Sisa uang suap, sambung Uteng, digunakan untuk operasional kantor termasuk untuk belanja cat oranye sebagaimana instruksi Walikota Cilegon Helldy Agustian. Helldy, kata Uteng, memberikan instruksi untuk mengubah warna kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Cilegon dengan warna oranye. “Rp90 juta untuk operasional kantor. Ngecat pagar harus oranye, itu kan nggak ada di DIPA (alokasi APBD-red). Makanya dari uang itu (suap-red) juga,” kata Uteng.