SERANG – Penggunaan dana desa 2022 dinilai terlalu diintervensi oleh pemerintah. Padahal, pemerintah desa memiliki rencana program jangka menengah desa (RPJMDes) yang harus direalisasikan.
Majelis Penasehat Organisasi (MPO) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang Ojat Darojat mengatakan, intervensi pemerintah itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021.
Dalam Perpres itu, kata dia, dana desa harus dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebanyak 40 persen, ketahanan pangan 20 persen, dan penanggulangan Covid-19 delapan persen.
Menurutnya, intervensi penggunaan dana desa itu akan menghambat kemandirian desa. Padahal, pemerintah desa sudah memiliki RPJMDes nya masing-masing sesuai dengan kebutuhan pembangunan di desa.











