Sekadar diketahui, dalam Perpres itu Pemerintah Pusat menekankan kepada seluruh desa untuk mengalokasikan dana desa 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT), 20 persen untuk ketahanan pangan, dan delapan persen untuk penanganan Covid-19.
Apdesi menilai Perpres itu membatasi ruang desa untuk berkembang. Karena, penggunaan dana desa terlalu diatur oleh Pemerintah Pusat. “Padahal setiap desa memiliki RPJMDes masing-masing sesuai dengan kebutuhannya,” katanya kepada Radar Banten, Selasa (14/12).
Ia mengatakan, BLT juga tidak menjadi solusi untuk ekonomi masyarakat. Namun, hanya akan membut gadung masyarakat karena tidak merata. “Lebih baik BLT itu dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang pengerjaannya melibatkan masyarakat,” ujarnya. (Abdul Rozak)










