Dijelaskan Kapolres, bahwa dalam peristiwa tawuran itu telah terjadi pembacokan yang korbannya seorang gadis remaja dan bestatus pelajar SMP.
“Luka menganga di pipi. Ternyata anak perempuan itu masuk dalam salah satu kelompok mereka. Ya, terkena sabetan clurit sebab saat kejadian tersebut menggunakan switer penutup kepala dan wajah,” ungkapnya.
“Jadi tidak diketahui bahwa itu anak perempuan. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit,” jelasnya menambahkan.
Atas kejadian tersebut, empat orang pelaku diamankan pihak kepolisian, mereka adalah AR, JTA, WT dan AQR. Polisi juga menyita barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku saat tawuran, yaitu diantaranya, celurit, pentungan dan stik golf.
“Tawuran itu dipicu oleh saling ejek. Video-video yang beredar terkait gangster itu merupakan kabar hoaks. Itu video lama yang sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini berada di tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota. Mereka diancam Pasal 351 KUH Pidana ayat (2) dan Pasal 170 ayat (2) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Masih ada yang kami cari berdasarkan keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian,” pungkasnya. (lla/asp/nda)











