KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tragedi antara oknum LSM dan petugas keamanan SMKN 9 Kabupaten Tangerang berujung pada insiden panjang yang melibatkan massa oknum anggota PSHT.
Pada Senin, 17 Maret 2025, sekelompok anggota PSHT mengamuk dan merusak fasilitas rumah kontrakan di Perumahan Taman Kirana Surya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Pemilik kontrakan, Mahmud Tadjudin, melaporkan perusakan tersebut kepada pihak kepolisian Polresta Tangerang. Selain oknum PSHT, Mahmud juga melaporkan Kepala Desa Pesanggrahan atas tuduhan memprovokasi dan menerjunkan massa.
Mahmud melaporkan kejadian ini dengan nomor laporan: LP/B/279/III/2025/SPKT.SAT RESKRIM/Polresta Tangerang/Polda Banten.
“Kami tidak ada kesepakatan perjanjian kerja sama dengan LSM Gerhana, waktu itu hanya lisan, bukan tulisan,” kata Mahmud saat ditemui pada Rabu, 19 Maret 2025.
Mahmud menjelaskan, massa PSHT tersebut ternyata salah sasaran. Bangunan yang dirusak memang pernah digunakan oleh LSM Gerhana, tetapi sudah lama mereka tidak beraktivitas di sana.
“Bahkan sudah lama tidak ada aktivitas mereka di kantor. Jadi, aksi perusakan ini sudah kami laporkan ke Polresta Tangerang, dan saya harap diproses dengan maksimal,” ujarnya.
Mahmud juga menunjukkan surat kepemilikan atas bangunan tersebut sebagai bukti sah dalam laporannya.
“Saya punya dan pegang suratnya atas bangunan itu, sebagai bukti kami melaporkan oknum PSHT yang merusak bangunan agar lebih jelas siapa yang memprovokasi,” pungkasnya.
Editor : Merwanda