RANGKASBITUNG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak ST Hapsari, mengaku miris dengan masih tingginya perkara tindak pidana asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lebak. Hingga Desember tahun 2021 ini tindak asusila terhadap anak di lebak mencapai 18 perkara. Kendati masih tinggi, namun perkara asusila terhadap anak dibawah umur menurun dibanding tahun 2020 yang mencapai 21 perkara.
“Saya cukup miris dan prihatin dengan angka perkara asusila terhadap anak (pencabulan). Perkara pencabulan terhadap anak sedang mengarah ke tinggi. Karena itu harus ada penangan ekstra untuk menekan asusila terhadap anak,” katanya, kemarin.
Menurut mantan koordinator Kejati DKI ini, kasus tindak pidana asusila terhadap anak tahun ini, masuk tiga besar perkara pidana umum setelah pencurian dan diatas perkara narkoba. Karena itu, untuk menekan tindak asusila terhadap anak perlu penangan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, korp adhyaksa dan keluarga.
“Tentunya, tidak cukup hanya dengan program kita yaitu melalui jaksa masuk sekolah (JMS) maupun jaksa menyapa. Tapi perlu ditangani oleh semua pihak. Terutama orang tua, apalagi di jaman serba medsos seperti saat ini, peran orang tua mengawasi anak – anaknya sangat vital,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Karawang ini.











