“Kalau kawan-kawan ingin ada produk hukum untuk mengatur wisata halal sebagai payung hukum yang mencegah kemaksiatan, silakan dibuat kajiannya dan sampaikan ke DPRD agar perjuangan kawan-kawan lebih mengerucut kepada hasil. Sebab penerapan wisata halal ada di kabupaten/kota,” pungkasnya.
Saat audiensi, Ketua Gebrak KH Hafidzin beserta jajaran pengurusnya berharap DPRD Banten bisa menggagas Perda Wisata Halal yang dapat mencegah kemaksiatan, termasuk melarang pabrik minuman keras berdiri di Banten.
“Selama ini Provinsi Banten telah menerapkan konsep wisata halal dengan cara pengadaan tempat sholat di daerah wisata, arah kiblat, serta makanan dan minuman halal, namun semua pengelola tempat penginapan/losmen dan hotel harus diatur bahwa pengunjung yang menginap berpasangan wajib membawa buku nikah untuk mencegah kemaksiatan,” kata salah seorang pengurus Gebrak saat audiensi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Provinsi Banten tercatat memiliki potensi wisata yang luar biasa., Dimana ada 344 jenis potensi wisata alam berupa pantai, laut, gua, air terjun, dan gunung. Kemudian 591 jenis potensi wisata religi, sejarah budaya dan wisata ziarah, serta 231 jenis potensi wisata buatan atau wisata minat khusus.
“Ditambah lagi dengan potensi ekonomi kreatif masyarakat Banten yang semakin mengeliat dan menjadi salah satu sektor unggulan di masa yang akan datang,” katanya.











