SERANG-Rita Juwita dituntut pidana penjara satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (13/1). Eks Ketua KONI Kota Tangsel itu dianggap terbukti melakukan korupsi dana hibah senilai Rp7,8 miliar.
Selain pidana penjara, Rita dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp736 juta dan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. “(Uang pengganti-red) telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada penuntut umum sebesar Rp600 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tangsel Puguh Raditya.
Mantan Bendahara KONI Tangsel Suharyo juga dituntut pidana penjara 1,5 tahun. Suharyo juga dituntut membayar uang pengganti Rp386,537 juta dikurangi Rp250 juta yang telah dititipkan kepada JPU. “Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” kata JPU.
Perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar JPU.
Tuntutan pidana itu didasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, keduanya telah menimbulkan kerugian keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan sudah menitipkan uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Diuraikan JPU sebelumnya, perkara dugaan korupsi itu bermula pada 1 Februari 2019 lalu. KONI Tangsel ditetapkan sebagai penerima hibah sebesar Rp7,8 miliar. Setelah dana hibah diterima di rekening KONI Tangsel, Rita bersama Suharyo menarik dana hibah tersebut untuk 19 kegiatan.