Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, PT BKI Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia. Perusahaan tersebut pada 2016 lalu mengalokasikan dana untuk proyek untuk pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair di daerah Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Pengerjaan proyek tersebut kemudian diambil alih MW melalui perusahaannya. “Tersangka MW ini bekerjasama dengan JRA mantan kepala cabang BKI Cilegon melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi fiktif untuk pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di daerah Sukabumi,” kata Shinto.
Kendati proyek berada diluar wilayah hukum Polda Banten, namun proses pengusutan perkara tersebut dapat dilakukan. Alasannya, proses pencairan dana dilakukan PT BKI Cabang Cilegon yang wilayah hukumnya masuk Polda Banten. “Pencarian dananya dilakukan di wilayah hukum kita,” ungkap alumnus Akpol 1999 tersebut.
Shinto mengatakan dari hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya tersangka MW tidak hanya terlibat kasus korupsi di Polda Banten. MW telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penggelapan senilai Rp4 miliar lebih.
“Hasil Koordinasi dengan Polda Metro Jaya ternyata MW terlibat dalam kasus penipuan penggelapan nilainya sekitar Rp4 miliar. Modus tersangka MW ini dengan menjanjikan sebuah pekerjaan namun pekerjaan itu fiktif, tapi uang itu sudah diterima (MW-red). Kasus di Polda Metro Jaya itu uang pribadi bukan uang negara seperti di PT BKI Cilegon,” tutur Shinto. (fam)











