Kasus Kredit Fiktif PT BKI Cilegon Rp4,4 M
SERANG – Uang hasil korupsi dari proyek fiktif pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cilegon tahun 2016 ternyata digunakan oleh MW (40) untuk pendanaan proyek. Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) itu mengalihkan uang perusahaan milik BUMN tersebut untuk kepentingan bisnis pribadi.
“Uang hasil korupsi PT BKI Cilegon digunakan untuk modal usaha bermain proyek dengan temannya yang saat ini juga tidak jelas (identitas-red),” ungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan saat ekspos di Mapolda Banten, Kamis (23/12).
MW sebelumnya ditangkap tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten pada Jumat (10/12) lalu. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). “Ditangkap di daerah Cibinong, Bogor. MW ini merupakan DPO (daftar pencarian orang atau buronan-red) kita,” ujar Wiwin didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.
Sebelum menangkap MW pihak kepolisian terlebih dahulu mengamankan JRA (51). Mantan Kepala Cabang PT BKI Cilegon tersebut ditangkap di daerah Jakarta pada Oktober 2021. “Sebelumnya JRA sudah kami amankan, dia (JRA-red) juga tidak kooperatif,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang tersebut.
Dikatakan Wiwin, uang hasil korupsi MW tersebut belum dikembalikan. MW juga belum terbuka soal berapa jumlah uang yang ia alihkan untuk pendanaan proyek dan kepentingan pribadi lainnya. Meski demikian, untuk menutupi kerugian negara Rp4,4 miliar dari proyek fiktif tersebut pihak kepolisian akan menelusuri aset milik MW.
“Kami akan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan dan non keuangan yang berkaitan dengan aset hasil perbuatan tindak pidana, setelah itu kami akan melakukan pengembalian aset recovery asset atau mengembalikan dana korupsi kepada negara,”kata Wiwin.











