Ia pun mengapresiasi langkah Polda Banten yang mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan serikat buruh, meskipun proses hukum tetap berlanjut.
“Saatnya Gubernur Banten untuk memaafkan rakyatnya yang telah menyampikan penyesalan atas aksi pontanitas mereka saat melakukan unjukrasa (menerobos ruang kerja Gubernur),” papar Andra.
Lantaran proses hukum tetap lanjut meskipun tidak ada tersangka/buruh yang ditahan saat ini, lanjut Andra, persoalan tersebut akan kembali meruncing bila Gubernur Banten tidak mencabut laporannya. Sebab bagaimana pun juga, penetapan tersangka oleh pihak kepolisian merupakan tindak lanjut atas laporan Kuasa Hukum Gubernur Banten ke Polda Banten.
“Kuncinya ada di pencabutan laporan, sehingga permasalahan ini bisa dijadikan pelajaran kita bersama bahwa dalam menyampaikan pendapat banyak hal yang harus sama-sama dijaga. Di atas itu semua, saling memaafkan adalah solusi terbaik,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro menegaskan, langkah Gubernur Wahidin Halim melakukan laporan ke Polda Banten, semata-mata dalam rangka menjaga marwah, wibawa dan kehormatan Pemprov Banten agar tidak diinjak-injak oleh perilaku anarkisme dari para oknum buruh.










