“Harapan Gubernur penegakan hukum harus dijalankan dalam rangka menjaga marwah, wibawa dan kehormatan Pemerintah Provinsi agar tidak diinjak-injak oleh perilaku anarkisme,” kata Busro dalam keterangan pers yang diterima Radar Banten kemarin.
Ia menegaskan, laporan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya itu, tidak akan dicabut selama tidak ada itikad baik dari pihak buruh. Hal itu bertujuan demi menjaga marwah Pemerintahan Provinsi Banten.
“Sementara ini berkaitan dengan proses hukum terhadap oknum buruh yang menjadi para pelaku perusakan dan penghinaan, agar tetap dilanjutkan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Dengan tujuan agar memulihkan marwah wibawa pemerintah, kami percayakan penanganan perkara hukumnya kepada pihak Polda Banten,” bebernya
Dijelaskan Busro, berkaitan dengan keinginan para pihak agar Gubernur Banten memberikan permintaan maaf dan mencabut laporan, prinsipnya secara pribadi Gubernur sudah memaafkan para pelaku, sedangkan berkaitan pencabutan laporan akan mempertimbangkannya.
“Terlebih dahulu dengan mengkaji semua aspek secara komprehensif, baik aspek penegakan hukum, keamanan, kepentingan pemerintah, kemaslahatan masyarakat serta kondusifitas iklim usaha di Banten,” paparnya.
Selain itu, lanjut Busro, pihaknya juga akan melihat sejauh mana sikap dari pimpinan serikat buruh baik tingkat pusat maupun daerah. Jika mereka menyadari kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis atas perbuatan perusakan dan penghinaan yang dilakukan anak buahnya kepada Gubernur Banten.










