Saat dikonfirmasi ke Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan, ia mengaku belum mengetahui progres SK Pemberhentian Sekda Banten Al Muktabar.
“Untuk SK, saya akan check dulu. Kemudian untuk pengisian Sekda definitif, sesuai ketentuan akan dilaksanakan lelang,” kata Benny singkat.
Sebelumnya, pimpinan DPRD Banten dan Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) mendesak agar Pemprov Banten segera memiliki Sekda Banten yang definitif. Lantaran jabatan Plt Sekda Banten terlalu lama hampir setengah tahun.
Berdasarkan data ALIPP, jabatan Sekda yang kosong sejak ditinggal Al Muktabar pada 22 Agustus 2021 lalu, dan diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten Muhtarom bisa mengganggu jalannya pelayanan birokrasi di Pemprov Banten.
Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada mengatakan, lamanya jabatan Plt Sekda Banten akibat kekosongan jabatan sekda menimbulkan pertanyaan publik, karena itu Pemprov Banten diminta untuk menyelesaikan persoalan ini.











