“Sekda lama Al Muktabar sudah melepaskan jabatan lima bulan yang lalu. Tapi posisi Sekda saat ini masih diisi Plt. Saya tidak tahu percis apa masalahnya. Hanya Pemprov dan Kemendagri yang tahu persoalan ini. Saya minta kekosongan Sekda ini jangan sampai berlarut-larut,” katanya.
Posisi Sekda Banten, tambah Uday, sangat strategis dalam mengharmonikan dan mengimplementasikan kebijakan yang telah digariskan oleh kepala daerah.
“Sekda itu fungsinya orkestrasi kebijakan dan pembinaan ASN dibawahnya. Jadi, jikalau posisi Sekda masih kosong sepeninggal Al-Muktabar dan sampai detik ini masih diisi Plt, saya khawatir roda pemerintahan Banten tidak berjalan normal,” tuturnya.
Uday mendorong Pemprov Banten segera berkoordinasi dengan Kemendagri. Saat ini komunikasi pemprov diuji.
“Mekanisme seleksi terbuka sudah diatur dalam UU No 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS, tinggal dijalankan saja. Harusnya awal tahun ini sudah dimulai, sebab masa jabatan Gubernur Wahidin dan Wakil Gubernur Andika berakhir 12 Mei 2022. Masa iya Banten dipimpin Pj Gubernur dan Plt Sekda,” pungkasnya. (den/alt)











