Dia meminta EA taat hukum dengan hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik. Shinto memastikan proses hukum dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Tidak ada kriminalisasi media, itu diksi yang menyesatkan, karena EA justru diberi kesempatan seluas-luasnya oleh penyidik untuk menjelaskan fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan,” kata Shinto.
“Kemudian melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana sesuai dengan informasi yang telah dikumpulkan,” kata Shinto.
Kata Shinto, penyidik dapat meminta keterangan ahli dari dewan pers lantaran terlapor mengaku sebagai wartawan. “Apakah benar medianya berbadan hukum di bidang industri media, dan tentu saja untuk menggali fakta lebih dalam tentang hal ini, penyidik dapat meminta keterangan ahli dari Dewan Pers,” kata Shinto.
Sementara kuasa hukum EA, Udi Jaelani membantah tudingan yang dibuat pelapor. Dia menilai tuduhan pemerasan oleh pelapor tidak mendasar. “Kalau saya analisa dari pelaporan walaupun penyidik belum memintai keterangan terhadap klien saya, itu sebenarnya berbanding terbalik. Artinya, tuduhan-tuduhan tersebut bisa kami bantah dengan fakta-fakta yang kami miliki. Klien kami tidak akan terbukti dengan tuduhan-tuduhan tersebut,” kata Udi.
Dia mengaku kliennya telah menerima surat panggilan untuk klarifikasi terkait pelaporan tersebut. “Surat panggilan hari ini (harusnya diperiksa-red), kebetulan saya sedang beracara (sidang-red) di Bandung, mungkin nanti di sesi kedua (memenuhi panggilan-red), kami pasti hadir karena ini demi proses penegakan hukum, kami akan menghormati pemanggilan tersebut,” tutur Udi. (fam/nda)









