Shinto berharap EA untuk taat hukum dengan hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik. “Tidak ada kriminalisasi media, itu diksi yang menyesatkan karena EA justru diberi kesempatan seluas-luasnya oleh penyidik untuk menjelaskan fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan,” kata Shinto.
Shinto tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari ahli dewan pers. “Apakah benar medianya berbadan hukum di bidang industri media, dan tentu saja untuk menggali fakta lebih dalam tentang hal ini, penyidik dapat meminta keterangan ahli dari Dewan Pers,” kata Shinto.
Sementara Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Akbar Baskoro menambahkan, jika EA tidak bersedia hadir memberikan keterangan, penyelidik sudah dapat melakukan gelar perkara. “Jika terlapor tidak hadir memberikan keterangan, maka dapat diputuskan secara prosedural dalam gelar perkara apakah perkara ini dapat ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atau tidak, “kata Akbar.
Akbar mengungkapkan, jika perkara tersebut layak untuk ditingkatkan ke penyidikan, penyidik dapat melakukan upaya paksa menghadirkan terlapor. “Jika perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan maka kami bisa melakukan upaya paksa apabila tidak ada itikad baik dari terlapor,” ungkap Akbar.
Terpisah, kuasa hukum EA, Udi Jaelani membenarkan kliennya tidak memenuhi panggilan penyelidik. “Kebetulan kemarin saya sedang beracara (sidang-red) di Bandung sehingga minta diagendakan lagi,” kata Udi.
Udi menuturkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan penyelidik terkait tidak hadirnya EA ke Polda Banten. Saat disinggung mengenai rencana Polda Banten akan melakukan gelar perkara kasus tersebut, Udi mengaku tidak mempersoalkannya. “Gampang itu (jika naik tahap penyidikan-red) kami akan ajukan praperadilan. Pemanggilan itu ada prosesnya, pemanggilan pertama, pemanggilan kedua dan ketiga. Jika pemanggilan pertama dan kedua tidak hadir baru dianggap tidak kooperatif,” tutur Udi. (fam/nda)











