Namun, Rita dan Suharyo memanipulasi laporan pertanggungjawaban (Lpj) realisasi kegiatan perjalanan dinas luar daerah. Perjalanan dinas dalam rangka studi banding ke 11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan. “Total perjalan dinas fiktif tersebut sebesar Rp618 juta,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Tangsel, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar pada penggunaan dana hibah KONI Tangsel. Jumlah itu berdasarkan hasil audit perjalanan dinas fiktif, pemotongan honor pengurus KONI dan yang lainnya. “Penyisihan pembayaran belanja honorarium pengurus dan sekretariat KONI Kota Tangsel Rp75,350 juta tidak sesuai dengan pertanggungjawaban,” kata JPU.
Kata JPU, LPj pengeluaran belanja tidak didukung bukti-bukti. Di antaranya, belanja biaya rapat, pembinaan atlet, pelatih dan asisten pelatih. Lalu, belanja fasilitas kejuaraan dan belanja operasional kendaraan. “Kekurangan bukti belanja perlengkapan alat olahraga Rp120,571 juta,” ungkap JPU.
Terdapat juga temuan penggunaan dana kesekretariatan cabang olahraga sebesar Rp142,100 juta. Pengurus cabang olahraga tidak pernah menerimanya. Bahkan, Rita Juwita memotong dana tersebut sebesar 10 hingga 15 persen. Namun, terdapat cabang olahraga yang menerima dana bantuan penuh. Seperti, cabang olahraga panahan, sepatu roda, judo, SIWO PWI Tangsel dan yang lainnya. “Sampai sekarang tidak ada bukti pembayaran pajaknya (terhadap cabang olahraga yang menerima hibah-red),” kata JPU.
Selain itu, pembuatan rencana anggaran biaya (RAB)KONI Tangseltidak mempedomani hasil rekomendasi dari tim evaluasi Dispora kota Tangsel. Yaitu, memunculkan kembali kegiatan yang telah dihapuskan.
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. (fam/nda)











