slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Eks Ketua KONI Tangsel Dituntut 1,5 Tahun

Redaksi by Redaksi
14-01-2022 13:59:25
in Berita Utama, Hukum
Eks Ketua KONI Tangsel Dituntut 1,5 Tahun

Tim JPU Kejari Tangsel saat membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun 2019 senilai Rp7,8 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (13/1)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Namun, Rita dan Suharyo memanipulasi laporan pertanggungjawaban (Lpj) realisasi kegiatan perjalanan dinas luar daerah. Perjalanan dinas dalam rangka studi banding ke 11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan. “Total perjalan dinas fiktif tersebut sebesar Rp618 juta,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Tangsel, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar pada penggunaan dana hibah KONI Tangsel. Jumlah itu berdasarkan hasil audit perjalanan dinas fiktif, pemotongan honor pengurus KONI dan yang lainnya. “Penyisihan pembayaran belanja honorarium pengurus dan sekretariat KONI Kota Tangsel Rp75,350 juta tidak sesuai dengan pertanggungjawaban,” kata JPU.

Baca Juga :

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel, Kegiatan Non Budgeter Pakai Dana Hibah

Kata JPU, LPj pengeluaran belanja tidak didukung bukti-bukti. Di antaranya, belanja biaya rapat, pembinaan atlet, pelatih dan asisten pelatih. Lalu, belanja fasilitas kejuaraan dan belanja operasional kendaraan. “Kekurangan bukti belanja perlengkapan alat olahraga Rp120,571 juta,” ungkap JPU.

Terdapat juga temuan penggunaan dana kesekretariatan cabang olahraga sebesar Rp142,100 juta. Pengurus cabang olahraga tidak pernah menerimanya. Bahkan, Rita Juwita memotong dana tersebut sebesar 10 hingga 15 persen. Namun, terdapat cabang olahraga yang menerima dana bantuan penuh. Seperti, cabang olahraga panahan, sepatu roda, judo, SIWO PWI Tangsel dan yang lainnya. “Sampai sekarang tidak ada bukti pembayaran pajaknya (terhadap cabang olahraga yang menerima hibah-red),” kata JPU.

Selain itu, pembuatan rencana anggaran biaya (RAB)KONI Tangseltidak mempedomani hasil rekomendasi dari tim evaluasi Dispora kota Tangsel. Yaitu, memunculkan kembali kegiatan yang telah dihapuskan.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. (fam/nda)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: korupsi dana hibah KONI Tangsel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diundang Polda, Terlapor Absen

Next Post

Pendamping PKH Dituntut 5,5 Tahun

Related Posts

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel, Kegiatan Non Budgeter Pakai Dana Hibah
Berita Utama

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel, Kegiatan Non Budgeter Pakai Dana Hibah

by Redaksi
Jumat, 24 Desember 2021 16:28

SERANG - Mantan Bendahara KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Suharyo mengakui telah menyalahgunakan dana hibah KONI Kota Tangsel untuk tahun...

Read moreDetails
Next Post
Pendamping PKH Dituntut 5,5 Tahun

Pendamping PKH Dituntut 5,5 Tahun

Longsor Tutup Akses Jalan Perum Puri Pamulang

Longsor Tutup Akses Jalan Perum Puri Pamulang

KONI Kota Serang Gugat KONI Banten

KONI Kota Serang Gugat KONI Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak