RANGKASBITUNG- Mulai Febuari 2022 calon pengantin (Catin) di Kabupaten Lebak diimbau untuk membawa tiga batang pohon. Tiga pohon tersebut diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Surat imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemenag Lebak bernomor 0081/kk.28.02.06/PK.00/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Urusan Agama.
“Sifatnya hanya imbuan bukan wajib. Karena di syarat nikah itu tidak ada kewajiban untuk membawa pohon,” kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Lebak Badrusalam, kemarin.
Dia mengatakan, imbuan agar Catin membawa bibit pohon tujuannya untuk ditanami kembali di lahan longsor mengingat banyak lahan longsor di Lebak.










