SERANG-Pembebasan dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis disabilitas berinisial YA (21) dari tahanan berbuntut panjang. Sebab, tindakan aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Serang Kota itu menuai kecaman.
Adanya sorotan publik terhadap kasus membuat kepolisian akan melakukan pengkajian atau meneliti kembali kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental.
“Sebagai Kasat Reskrim yang baru saya akan mengecek dan meneliti dan akan koordinasi dengan JPU untuk perkara ini,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma, Rabu (19/1).
Ditegaskan David, dikeluarkannya kedua tersangka yakni Edi Junaedi (39) dan Samudin (46) dari tahanan statusnya dibantarkan karena ada pencabutan laporan dan musyawarah untuk menyelesaikan kasus diluar pemidanaan. “(Penahanan-red) ditangguhkan dengan alasan penyidik bahwa pelapor membuat pencabutan laporan dan ada musyawarah,” kata David.
Saat ditanya kemungkinan dilakukan penahanan kembali terhadap kedua pelaku David tidak menjawab dengan gamblang. Ia beralasan akan menunggu proses penelitian perkara. “Nanti prosesnya diteliti, menahan itu kan hak asasi manusia tidak bisa sembarangan menahan orang,” ujar David.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Siti Mazumah menilai tindakan kepolisian dalam membebaskan kedua pelaku dianggap tidak memiliki rasa keprihatinan dan empati atas nasib yang dialami korban. “Aku prihatin banget,” ujar Siti.









