SERANG-DPR RI melalui Komisi III memberikan perhatian khusus terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten lebih dari lima tahun.
Komisi III DPR RI bahkan secara langsung meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Reda Manthovani untuk segera mengusut temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti Pemprov Banten.
“Ada temuan BPK tahun 2015 di Sekretariat DPRD Banten yang hingga tahun ini belum ditindaklanjuti. Padahal temuan kelebihan pembayaran itu sebesar Rp6,7 miliar. Namun yang belum dikembalikan hampir Rp3 miliar. Kami minta kasus ini ditindaklanjuti Kejati Banten,” kata anggota Komisi III DPR RI Mohammad Rano Alfath kepada wartawan, kemarin.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Banten III ini melanjutkan, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti temuan BPK jangan sampai penanganannya terkatung-katung.
“Maka dari itu, pada saat Komisi III rapat kerja bersama Kejaksaan Agung, saya minta Pak Jaksa Agung dan Kajati Banten secara khusus dapat memberikan atensi agar kasus ini dapat ditindalanjuti dan seperti apa penyelesaiannya,” tegasnya.
Saat Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung RI awal pekan lalu, Rano Alfath menyinggung soal temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti Pemprov Banten lebih dari lima tahun tersebut.
“Terakhir saya titip buat Kejati Banten Pak Jaksa Agung, ada banyak temuan LHP BPK di Banten yang belum ditindaklanjuti. Mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan tegas, kalau memang tidak dikembalikan, ya langsung aja ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas mantan anggota DPRD Banten ini.










