Permintaan agar Kejati Banten turun tangan juga telah disuarakan Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP).
Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada mengungkapkan, tidak ada alasan bagi Kejati Banten untuk turun tangan menyelesaikan keterlambatan Pemprov Banten dalam menindaklanjuti temuan BPK tahun 2015.
“Sudah lebih dari enam tahun temuan BPK tidak selesai ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten. Ini tantangan bagi Kejati Banten di bawah kepemimpinan Pak Reda Manthovani,” katanya.
BELUM SERIUS
Uday melanjutkan, temuan LHP BPK-RI Nomor 63/LHP/XVII.SRG/12/2015 pada Sekretariat DPRD Banten Tahun Anggaran 2015 lalu sudah tak bisa ditoleransi lagi.
“Ini persoalan lama yang dibiarkan terkatung-katung. Tak selayaknya dibiarkan. Karenanya hemat saya saatnya aparat penegak hukum mengambil langkah konkret. Sebab ini uang rakyat,” tegasnya.
Masih dikatakan Uday, temuan BPK di Sekretariat DPRD Banten tahun 2015 terkait kelebihan bayar sebesar Rp6,7 miliar seharusnya sudah bisa diselesaikan paling lambat tahun 2018 lalu sebelum pandemi Covid-19.
“Mestinya kan 3 tahun toleransi yang diberikan untuk mengembalikan uang negara itu sudah selesai. Ini sampai 2022 tidak selesai,” bebernya.










