Berdasarkan temuan BPK tahun 2015, kata Uday, terdapat pengeluaran belanja promosi dan publikasi pada Sekretariat DPRD Banten sebesar Rp21,5 miliar yang tidak didasarkan SPK ataupun surat pesanan. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp6,7 miliar.
“Dari kelebihan bayar yang ditemukan BPK, hanya Rp3,9 miliar yang dikembalikan, sisanya Rp2,8 miliar belum dikembalikan,” urainya.
Uday mengaku khawatir bila temuan BPK tahun 2015 dibiarkan oleh aparat penegak hukum, maka setiap tahun akan terjadi temuan kelebihan bayar di Pemprov Banten.
“Tahun 2021 temuan kelebihan bayar oleh BPK sekira Rp5 miliar. Sementara yang tahun 2015 saja tidak selesai ditindaklanjuti hingga 2022,” pungkas Uday.
Sebelumnya, Kepala Kejati Banten Reda Manthovani saat menanggapi temuan BPK tahun 2021 mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap temuan LHP BPK yang tidak selesai ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten.
“Kita akan telusuri niat jahatnya, untuk mengetahui peristiwa pidana atau bukan bila temuan BPK tidak ditindaklanjuti,” kata Reda beberapa waktu lalu. (den/alt)










