Kasus Korupsi Hibah Ponpes Rp183 Miliar
SERANG-Mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan empat bulan penjara. Irvan menurut majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi alokasi hibah untuk pondok pesantren (ponpes) 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar lebih.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu (Irvan Santoso-red) dengan pidana penjara selama empat tahun dan empat bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/1).
Irvan juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusan tersebut, Irvan tidak diganjar uang pengganti. Sebab, dalam fakta persidangan Irvan tidak terbukti menerima uang hasil korupsi dari dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Banten tersebut. “Maka terdakwa dibebaskan dari uang pengganti,” ungkap Slamet.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada eks Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua (Toton Suriawinata-red) dengan pidana penjara selama empat tahun dan empat bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Slamet.
Sementara tiga terdakwa lainnya divonis lebih ringan dari Irvan dan Toton. Terdakwa Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi selaku pimpinan ponpes serta Agus Gunawan honorer pada Biro Kesra Setda Banten divonis masing-masing divonis dua tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Pidana tambahan diberikan kepada Asep dengan uang pengganti Rp96 juta. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa tiga (Tb Asep Subhi-red) berupa uang pengganti Rp96 juta,” ujar Slamet.











