slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ini Respons FSPP Banten Diminta Bertanggung Jawab Soal Kerugian Hibah Ponpes Rp14,1 Miliar

Aas Arbi by Aas Arbi
24-01-2023 22:29:23
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
Ini Respons FSPP Banten Diminta Bertanggung Jawab Soal Kerugian Hibah Ponpes Rp14,1 Miliar

Kuasa hukum FSPP Banten, Wahyudi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menyatakan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten turut bertanggungjawab atas kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam putusan kasasi terhadap mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso. Berdasarkan putusan kasasi yang diputuskan pada Kamis 13 Oktober 2022, Ketua Majelis Hakim Kasasi Suhadi menyatakan FSPP Banten harus bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp 14,1 millar.

Baca Juga :

Kasus Pemalsuan Tanah, Mantan Kades Cikoneng Dihukum 2 Tahun Penjara

Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Kandung di Waringinkurung

Pengadilan Negeri Serang Lakukan Konstatering Konflik Tanah PT Gunung Gloria dan PT Sarana Persada Niaga

Kantor Dispenbud Harus Pindah, Pemkot Serang Tunggu Penyerahan Aset dari Pemkab Serang

“Kerugian keuangan negara dalam pemberian hibah TA (tahun anggaran-red) 2018 adalah sejumlah Rp14,1 miliar menjadi beban dan tanggungjawab FSPP dalam pengembalian,” kata Suhadi dalam amar putusan kasasi dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 24 Januari 2023.

Dalam rinciannya putusan kasasi tersebut, hakim menyatakan bahwa terdapat hibah uang untuk FSPP Banten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,8 miliar. Sedangkan sisanya berupa hibah uang kepada 563 ponpes sebesar Rp 11,260 miliar.

“Bantuan hibah uang TA 2018 yaitu uang yang seharusnya tidak diterima FSPP sejumlah Rp 2,840 miliar ditambah dengan pemberian hibah uang kepada 563 ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan FSPP sejumlah Rp 11,260 miliar,” kata Suhadi.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum FSPP Banten, Wahyudi mengaku belum dapat memberikan keterangan terkait dengan putusan kasasi tersebut. Sebab, dia baru akan mempelajari terlebih dahulu. “Terkait putusan kasasi tersebut, saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Saya akan mempelajari dulu kasusnya ini terlebih dahulu,” kata Yudi.

Yudi mengungkapkan dirinya telah berkomunikasi dengan presedium FSPP Banten. Rencananya, hari Kamis 26 Januari 2023 FSPP Banten bakal menggelar konferensi pers terkait putusan kasasi tersebut. “Hari Kamis besok saya bersama presidum FSPP bakal konferensi pers terkait ini. Nanti kami akan sampaikan sikap kami terhadap putusan kasasi tersebut,” ungkap Yudi.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan belum dapat dikonfirmasi. Panggilan telepon tidak direspons meskipun nomor teleponnya dalam kondisi aktif. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi

T

Tags: Hibah Pesantrenhibah ponpeshibah ponpes Bantenkorupsi hibah ponpesMahkamah Agung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Di Hadapan Ulama Banten, Anies: Tujuan Bersama Kita Bisa Bersatu

Next Post

Muhammad Azis Terjun Ke Pentas Politik Atas Desakan Warga

Related Posts

Kasus Pemalsuan Tanah, Mantan Kades Cikoneng Dihukum 2 Tahun Penjara
Hukum

Kasus Pemalsuan Tanah, Mantan Kades Cikoneng Dihukum 2 Tahun Penjara

by Fahmi
Rabu, 28 Januari 2026 12:32

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Nur Wahdini, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Mahkamah...

Read moreDetails

Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Kandung di Waringinkurung

Pengadilan Negeri Serang Lakukan Konstatering Konflik Tanah PT Gunung Gloria dan PT Sarana Persada Niaga

Kantor Dispenbud Harus Pindah, Pemkot Serang Tunggu Penyerahan Aset dari Pemkab Serang

Gedung Dindikbud Kota Serang Wajib Dikosongkan dan Dipindah ke Cadika Akhir 2025

Korupsi Proyek Pasar Grogol Rp966 Juta, Eks Asda II Setda Kota Cilegon Dijebloskan ke Penjara

Kasasi Jaksa Dikabulkan, Terdakwa Perdagangan Cula Badak Jawa Batal Bebas

Jaksa Ajukan Kasasi, MA Batalkan Hukuman Vonis Bebas Terdakwa Kasus Cula Badak

Hasil Sidang Isbat Diumumkan Hari ini, Puasa Ramadhan 2025 Jatuh pada 1 Maret 2025 Versi Muhammadiyah

Cegah Dikuasai Pihak Swasta, DPUPR Banten Fokus Pengamanan Situ di Tangsel

Next Post
Muhammad Azis Terjun Ke Pentas Politik Atas Desakan Warga

Muhammad Azis Terjun Ke Pentas Politik Atas Desakan Warga

BPBD Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan ke Korban Gangster, Ibu Korban: Alhamdulilah, Ini Bermanfaat Buat Malam Tahlilan

BPBD Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan ke Korban Gangster, Ibu Korban: Alhamdulilah, Ini Bermanfaat Buat Malam Tahlilan

Anak Berusia Empat Tahun Korban Penculikan Kembali ke Keluarga

Anak Berusia Empat Tahun Korban Penculikan Kembali ke Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bantuan sapi kurban presiden

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Pandeglang Berbobot 975 Kilogram

Kamis, 28 Mei 2026 08:48
Reaktivasi BPI

Masyarakat Kabupaten Serang Diminta Segera Reaktivasi PBI

Kamis, 28 Mei 2026 08:34
Antisipasi Kebocoran Data, Pemkab Serang Miliki TTIS

Antisipasi Kebocoran Data, Pemkab Serang Miliki TTIS

Kamis, 28 Mei 2026 08:18
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Belajar dari Panitia Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 07:52
Bantuan sapi kurban presiden

Guru Besar UIN Jakarta: Bantuan Sapi Kurban Presiden Perlu Diposisikan sebagai Program Sosial Negara

Kamis, 28 Mei 2026 06:41
PERTAMINA IDUL ADHA 2026

Periode Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Tetap Optimalkan Operasional serta Berbagi Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 22:55
Bantuan sapi kurban presiden

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Pandeglang Berbobot 975 Kilogram

Kamis, 28 Mei 2026 08:48
Reaktivasi BPI

Masyarakat Kabupaten Serang Diminta Segera Reaktivasi PBI

Kamis, 28 Mei 2026 08:34
Antisipasi Kebocoran Data, Pemkab Serang Miliki TTIS

Antisipasi Kebocoran Data, Pemkab Serang Miliki TTIS

Kamis, 28 Mei 2026 08:18
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Belajar dari Panitia Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 07:52
Bantuan sapi kurban presiden

Guru Besar UIN Jakarta: Bantuan Sapi Kurban Presiden Perlu Diposisikan sebagai Program Sosial Negara

Kamis, 28 Mei 2026 06:41
PERTAMINA IDUL ADHA 2026

Periode Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Tetap Optimalkan Operasional serta Berbagi Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 22:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bantuan sapi kurban presiden

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Pandeglang Berbobot 975 Kilogram

by Purnama Irawan
Kamis, 28 Mei 2026 08:48

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani secara simbolis menyerahkan sapi kurban bantuan Presiden RI Prabowo Subianto berbobot 975...

Reaktivasi BPI

Masyarakat Kabupaten Serang Diminta Segera Reaktivasi PBI

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 28 Mei 2026 08:34

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, meminta masyarakat yang menjadi peserta BPJS kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan segera...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak